TANGGUNG JAWAB NOTARIS PENERIMA PROTOKOL NOTARIS YANG TELAH MENINGGAL DUNIA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS

DIANTI, IDA AYU INDIRA SITA (2025) TANGGUNG JAWAB NOTARIS PENERIMA PROTOKOL NOTARIS YANG TELAH MENINGGAL DUNIA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS. Other thesis, Universitas Mahasaraswati Denpasar.

[thumbnail of BAB I] Text (BAB I)
1975.FH (2104742010149)-13-33.pdf - Other

Download (235kB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
1975.FH (2104742010149).pdf - Other
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

Protokol Notaris adalah kumpulan dokumen yang merupakan arsip Negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Pengaturan penyimpanan protokol Notaris diatur dalam UUJN. Penyimpanan protokol Notaris oleh Notaris pemegang protokol merupakan upaya untuk menjaga umur yuridis akta dan sebagai alat bukti yang sempurna bagi para pihak atau ahli warisnya yang termuat di dalam akta tersebut. Pasal 65 UUJN, mengandung kekaburan norma terkait batasan waktu pertanggungjawaban bagi notaris yang sudah tidak menjabat lagi terhadap akta yang dibuat. Tanggung jawab Notaris penerima protokol dari Notaris yang meninggal dunia bertanggungjawab hanya sebatas menyimpan dan memelihara dengan baik Protokol yang diterimanya serta untuk memberikan keterangan terkait protokol yang ada dalam penguasaannya, apabila terdapat permasalahan notaris penerima protokol akan tetap dipanggil untuk diminta keterangan.

Item Type: Thesis (Other)
Additional Information: R/1975/FH/2025
Uncontrolled Keywords: Tanggung Jawab, Protkol, Notaris
Subjects: F. HUKUM (Law) > Notaris
Divisions: Fakultas Hukum > Sarjana Hukum
Depositing User: kadek gandarini
Date Deposited: 30 Apr 2025 04:22
Last Modified: 30 Apr 2025 04:22
URI: http://eprints.unmas.ac.id/id/eprint/8386

Actions (login required)

View Item
View Item