TINJAUAN YURIDIS KEJAHATAN CYBERBULLYING DITINJAU DARI PASAL 315 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

MULIYANTINI, NI KADEK SUTA (2021) TINJAUAN YURIDIS KEJAHATAN CYBERBULLYING DITINJAU DARI PASAL 315 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA. Other thesis, Universitas Mahasaraswati Denpasar.

[thumbnail of Abstrak] Text (Abstrak)
1419.FH-13.pdf - Other

Download (172kB)
[thumbnail of BAB I] Text (BAB I)
1419.FH-14-28.pdf - Other

Download (1MB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
1419.FH.pdf - Other
Restricted to Registered users only

Download (6MB)

Abstract

Perkembangan di bidang teknologi informasi dan komunikasi selain menimbulkan dampak positif juga menimbulkan dampak negatif salah satunya adalah cyberbullying. Cyberbullying adalah segala bentuk kekerasan yang dialami anak atau remaja dan dilakukan teman seusia mereka melalui dunia cyber atau internet. Cyberbullying adalah kejadian manakala seorang anak atau remaja diejek, dihina, di intimidasi, atau dipermalukan oleh anak atau remaja lain melalui media internet, teknologi digital atau telepon seluler. Namun sayangnya dalam penggunaan teknologi dan informasi inilah masyarakat banyak yang menyalah artikan kegunaan dari teknologi informasi itu sendiri. Dengan banyaknya media sosial maka media sosial tersebut dijadikan wadah masyarakat untuk mengapresiasikan dirinya begitu juga dengan berpendapat secara bebas. Namun apa jadinya jika media sosial tersebut dijadikan wadah negatif oleh masyarakat. Teknologi informasi juga sekaligus menjadi sarana yang sangat efektif untuk melakukan sebuah perbuatan melawan hukum dan memunculkan sebuah tindak pidana baru. Tindak pidana yang dihasilkan dari sebuah teknologi informasi disebut dengan cybercrime atau yang biasa dikenal dengan kejahatan dunia maya. Tindakan cybercrime sendiri dapat dilakukan dengan menggunakan peralatan apa saja yang dapat terhubung dengan internet. pengaturan mengenai tindak pidana cyberbullying ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Studi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil menunjukkan bahwa pengaturan tindak pidana cyberbullying ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat kita lihat dalam Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena tindak pidana cyberbullying memenuhi unsur subyektif maupun unsur obyektif yang terdapat dalam pasal tersebut.

Item Type: Thesis (Other)
Additional Information: R/1419/FH/2021
Uncontrolled Keywords: Tinjauan Yuridis, Cyberbullying, Hukum Pidana, Indonesia
Subjects: F. HUKUM (Law)
Divisions: Fakultas Hukum > Sarjana Hukum
Depositing User: Unnamed user with email gandarini@unmas.ac.id
Date Deposited: 15 Jun 2022 02:47
Last Modified: 03 Feb 2023 03:51
URI: http://eprints.unmas.ac.id/id/eprint/836

Actions (login required)

View Item
View Item