PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK HAK ATAS TANAH YANG DIJADIKAN PEMBANGUNAN JALAN TOL (STUDI KASUS JALAN TOL GILIMANUK-MENGWI DI DESA WANASARI)

RESKAWIJAYA, I PUTU KARYANATA (2024) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK HAK ATAS TANAH YANG DIJADIKAN PEMBANGUNAN JALAN TOL (STUDI KASUS JALAN TOL GILIMANUK-MENGWI DI DESA WANASARI). Other thesis, Universitas Mahasaraswati Denpasar.

[thumbnail of Bab I] Text (Bab I)
R.1911.FH_BAB I.pdf - Other

Download (114kB)
[thumbnail of Full text] Text (Full text)
R.1911.FH.pdf - Other
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum ini terdiri dari 4 tahapan. Dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk jalan tol Gilimanuk-Mengwi terdapat hambatan terkait ketidapastian pembayaran ganti rugi dari Badan Usaha Jalan Tol selaku pihak penyandang data (investor) yang merugikan Masyarakat sehingga Masyarakat yang terkena dampak dari Pengadaan tanah jalan tol gilimanuk-mengwi tidak bisa menggunakan lahannya untuk melakukan transaksi jual/beli maupun menjadi jaminan pinjaman di bank. Pentingnya dari penulisan skripsi ini untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang status hak atas tanah bagi pemilik tanah yang dijadikan Pembangunan jalan Tol Gilimanuk-Mengwi dan bagaimana perlindungan hukum terhadap pemilik hak atas tanah yang dijadikan Pembangunan jalan Tol Gilimanuk-Mengwi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Hukum empiris merupakan penelitian yang membahas dan mengalisis bekerjannya hukum dalam Masyarakat (law in action) data utama yang digunakan adalah data yang bersumber dari lapangan Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer, data sekunder dan data tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu teknik wawancara dan observasi. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif kualitatif. Pembangunan infrastruktur seperti jalan tol sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol sebagai salah satu perwujudan pelaksanaan proyek strategis nasional dengan landasan hukum Peraturan Presiden No 109 Tahun 2020, melalui proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum sesuai dengan Pasal 6 Undang Undang Pokok Agraria yaitu “Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial”. Status hak bagi pemilik atas tanah yang dijadikan Pembangunan jalan tol memiliki kedudukan yang sangat penting sesuai dengan Pasal 7 ayat 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 yakni Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum diselenggarakan melalui perencanaan dengan melibatkan semua pengempu dan pemangku kepentingan. Selain tercantum dalam Pasal 7 ayat 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 peraturan terkait hak atas tanah yang dijadikan Pembangunan jalan tol tertuang pada Keputusan Gubernur Bali Nomor 243/01-A/HK/2022 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Ruas Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi. Aspek perlindungan hukum terhadap masyarakat yang terdampak dalam kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Gilimanuk- Mengwi belum terwujud terhadap masyarakat sebagai pemilik hak atas tanah maupun terhadap masyarakat. Perlindungan hukum terhadap masyarakat pemilik hak atas tanah tidak terwujud dikarenakan pemerintah memiliki sikap yang tegas pada harga yang telah ditetapkan dan konsinyiasi belum dilakukan karena belum tersedianya anggaran.

Item Type: Thesis (Other)
Additional Information: R/1911/FH/2024
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum, Hak Atas Tanah, Jalan Tol
Subjects: F. HUKUM (Law) > Perlindungan Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Sarjana Hukum
Depositing User: ida bagus indra pratama
Date Deposited: 21 Sep 2024 01:57
Last Modified: 21 Sep 2024 01:57
URI: http://eprints.unmas.ac.id/id/eprint/7162

Actions (login required)

View Item
View Item