KEPASTIAN HUKUM PENGATURAN STANDAR UPAH MINIMUM BAGI PEKERJA DI PROVINSI BALI (BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 51 TAHUN 2023 TENTANG PENGUPAHAN)

ADITYA, I KETUT YOGI (2024) KEPASTIAN HUKUM PENGATURAN STANDAR UPAH MINIMUM BAGI PEKERJA DI PROVINSI BALI (BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 51 TAHUN 2023 TENTANG PENGUPAHAN). Other thesis, Universitas Mahasaraswati Denpasar.

[thumbnail of BAB I] Text (BAB I)
1903.FH-13-29.pdf - Other

Download (1MB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
1903.FH.pdf - Other
Restricted to Registered users only

Download (8MB)

Abstract

Skripsi ini membahas pengaturan standar upah minimum bagi pekerja di Provinsi Bali berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Latar belakang penelitian ini mencakup pengaruh globalisasi ekonomi dan protes serikat pekerja terhadap peraturan pengupahan di Indonesia. Rumusan masalah utama adalah bagaimana peraturan ini mengatur standar penghasilan upah minimum serta kepastian hukum bagi pekerja. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis pengaturan standar penghasilan upah minimum dan kepastian hukum bagi pekerja sesuai dengan peraturan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis dokumen hukum dan peraturan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan ini memberikan kepastian hukum mengenai standar penghasilan bagi pekerja dan mampu mengakomodasi perubahan ekonomi yang dinamis. Namun belum sesuai dengan kebutuhan rill para pekerja Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu hukum dan praktik pengupahan di Indonesia.

Item Type: Thesis (Other)
Additional Information: R/1903/FH/2024
Uncontrolled Keywords: Pengaturan, Pengupahan, Penghasilan
Subjects: F. HUKUM (Law) > Perlindungan Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Sarjana Hukum
Depositing User: kadek gandarini
Date Deposited: 10 Sep 2024 05:48
Last Modified: 10 Sep 2024 05:48
URI: http://eprints.unmas.ac.id/id/eprint/7062

Actions (login required)

View Item
View Item