Wirawan, I Kadek Ryan Manik Yoga (2024) Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Penjualan Produk Obral Online. Other thesis, Universitas Mahasaraswati Denpasar.
![[thumbnail of Bab I]](https://eprints.unmas.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
R.1811.FH_BAB I.pdf - Other
Download (160kB)
![[thumbnail of Full text]](https://eprints.unmas.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
R.1811.FH.pdf - Other
Restricted to Registered users only
Download (477kB)
Abstract
Perlindungan konsumen menjadi inti dari penelitian ini, dengan penelitian yang ditujukan untuk memberikan kontribusi dalam memahami sejauh mana hukum dapat memberikan perlindungan yang memadai terhadap konsumen yang terlibat dalam transaksi e-commerce, khususnya penjualan produk obral. Tujuan penelitian meliputi mengetahui pengaturan perlindungan hukum konsumen dalam jual beli online terhadap tindak pidana penipuan (Perspektif Ius Constitutum) dan mengetahui pengaturan perlindungan hukum konsumen dalam jual beli online terhadap tindak pidana penipuan (Perspektif Ius Constituendum). Mengacu pada rumusan masalah penelitian yang dilakukan adalah dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Jenis Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Di dalam penelitian hukum terdapat beberapa pendekatan, dengan pendekatan tersebut peneliti akan mendapatkan informasi dari berbagai aspek mengenai isu yang sedang dicoba untuk dicari jawabannya. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statue aproach). Penelitian ini menggunakan norma kabur dengan penafsiran gramatikal. Dalam hal analisis bahan hukum, penulis menggunakan analisis bahan hukum secara deskriptif kualitatif. Ius Constitutum adalah hukum yang berlaku saat ini atau hukum yang telah ditetapkan. Pengaturan perlindungan hukum bagi konsumen perspektif Ius Constitutum diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-undang ITE Pasal 28 ayat (1). Ius Constituendum adalah hukum yang dicita-citakan atau yang dianganangankan. Undang-Undang Pasal 28 ayat (1) UU ITE yaitu setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Makna pada frasa “Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan” tersebut dapat menimbulkan kekaburan norma (vague norm) yang berakibat pada timbulnya ketidakpastian hukum terhadap pengaturan pasal 28 ayat (1) UU ITE tersebut. Maka diperlukannya suatu revisi terhadap pengaturan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tersebut. Undangundang diharapkan sebagai Ius Constituendum yaitu sebagai peraturan perundang-undangan yang akomodatif terhadap perkembangan serta antisipatif terhadap permasalahan, termasuk dampak negatif dari kemajuan teknologi. Pada penelitian ini juga diharapkan ke depannya agar peraturan pada Undang-Undang Pasal 28 ayat (1) UU ITE Nomor 19 tahun 2016 tersebut dapat direvisi agar tidak menimbulkan kekaburan norma terhadap bunyi dalam peraturan tersebut. Sehingga pengaturan perlindungan hukum bagi konsumen dalam jual beli online terhadap tindak pidana penipuan lebih dikhususkan atau lebih spesifik tidak diatur secara xii umum sehingga perlindungan hukum bagi konsumen jual beli online memiliki kepastian hukum.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Perlindungan Hukum, Penipuan, Online |
Subjects: | F. HUKUM (Law) > Perlindungan Hukum |
Divisions: | Fakultas Hukum > Sarjana Hukum |
Depositing User: | bagus indra |
Date Deposited: | 30 May 2024 05:28 |
Last Modified: | 30 May 2024 05:28 |
URI: | http://eprints.unmas.ac.id/id/eprint/6364 |