Srikrishna, I Gede (2023) Perlindungan Hukum Terhadap Agen Multi Level Marketing Perspektif Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Distribusi Barang Secara Langsung. Other thesis, Universitas Mahasaraswati Denpasar.
![[thumbnail of Bab I]](https://eprints.unmas.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
R.1786.FH_Bab I.pdf - Other
Download (331kB)
![[thumbnail of Full text]](https://eprints.unmas.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
R.1786.FH.pdf - Other
Restricted to Registered users only
Download (935kB)
Abstract
MLM merupakan salah satu sistem pemasaran dengan menjual barang secara langsung (direct selling) yang dilakukan dengan memanfaatkan customer sebagai tenaga perantara penyalur barang ke customer lainya atau lebih jelasnya MLM adalah system pemasaran yang menggunakan pemasaran dengan system berjenjang di mana tenaga penjual tidak hanya mendapatkan kompensasi atas penjualan yang mereka hasilkan, tetapi juga atas hasil penjualan sales lain yang mereka rekrut. Tenaga penjual yang direkrut tersebut dikenal dengan anggota "downline". Maka dari itu penulis membahas dua rumusan masalah 1. Bagaimana pengaturan skema penjualan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2019 tentang distribusi barang secara langsung? 2. Bagaimana pengaturan hukum dan kewaiban agen multilevel marketing dalam perspektif peraturan menteri perdagangan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2019 tentang distribusi barang secara langsung?. Metode Penelitian Jenis penelitian yang dipergunakan adalah jenis penelitian hukum yang bersifat normatif, yaitu pendekatan melalui perspektif norma-norma yang telah ada atau dengan kata lain merupakan penelitian berupa inventarisasi perundang-undangan yang berlaku, yang berupaya mencari asas-asas atau dasar falsafah dari perundang-undangan, atau penelitian yang berupa usaha penemuan hukum yang sesuai dengan suatu kasus tertentu yang dalam hal ini meneliti, menganalisis, mengkaji serta meninjau aturan dan norma norma hukum yang dalam penelitian ini adalah Pasal 21 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Distribusi Barang Secara Langsung. Kesimpulan Pengaturan skema penjualan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2019 tentang distribusi barang secara langsung yaitu setiap perusahaan berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Distribusi Barang Secara Langsung, wajib memiliki SIUPL dan berlaku di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia seperti yang tertuang dalam ayat (2). Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Distribusi Barang Secara Langsung, perusahaan akan dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara SIUPL dengan jangka waktu 1 (satu) bulan apabila masih tetap menjalankan sistem pemasaran jaringan terlarang dan sanksi administratif berupa pencabutan SIUPL akan dilakukan oleh pejabat penerbit SIUPL bila perusahaan tetap mengabaikan surat peringatan yang telah dikeluarkan sebanyak 3 (tiga) kali.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Perlindungan Hukum, Multi Level Marketing, Perdagangan |
Subjects: | F. HUKUM (Law) > Perlindungan Hukum |
Divisions: | Fakultas Hukum > Sarjana Hukum |
Depositing User: | ida bagus indra pratama |
Date Deposited: | 02 Feb 2024 03:17 |
Last Modified: | 02 Feb 2024 03:17 |
URI: | http://eprints.unmas.ac.id/id/eprint/5435 |