PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA DENGAN SISTEM OUTSOURCING SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN (Studi Kasus PT. Prima Karya Sarana Sejahtera)

Meranggi, Made Dharma Yoga (2023) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA DENGAN SISTEM OUTSOURCING SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN (Studi Kasus PT. Prima Karya Sarana Sejahtera). Other thesis, Universitas Mahasaraswati Denpasar.

[thumbnail of Bab I] Text (Bab I)
R.1679.FH_Bab I.pdf - Other

Download (545kB)
[thumbnail of Full text] Text (Full text)
R.1679.FH.pdf - Other
Restricted to Registered users only

Download (4MB)

Abstract

Outsourcing yang dalam Bahasa Indonesia artinya adalah alih daya. Outsourcing terdiri atas dua suku kata:Out dan Sourcing. Sourcing berarti mengalihkan kerja, tanggung jawab dan keputusan kepada orang lain. Sedangkan menurut Pasal 64 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Outsourcing adalah suatu perjanjian kerja yang dibuat antara pengusaha dengan tenaga kerja dimana perusahaan tersebut dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis. Pengaturan mengenai outsourcing kembali mencuat sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menghapus beberapa ketentuan dalam outsourcing yaitu dalam Pasal 64 dan Pasal 65 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, namun tetap mempertahankan Pasal 66 dengan beberapa perubahan. Penghapusan Pasal tersebut dan perubahan dalam Pasal 66 menekankan bahwa outsourcing masih diperbolehkan oleh undang-undang. Hal ini semakin membuka peluang jenis hubungan kerja outsourcing. Ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini dinilai semakin melegalkan hubungan kerja outsourcing. pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat xi sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak keputusan ini diucapkan. UU Cipta Kerja masi tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Outsourcing, Pekerja, Undang-Undang Cipta Kerja
Subjects: F. HUKUM (Law)
Divisions: Fakultas Hukum > Sarjana Hukum
Depositing User: ida bagus indra pratama
Date Deposited: 02 Feb 2024 02:23
Last Modified: 02 Feb 2024 02:23
URI: http://eprints.unmas.ac.id/id/eprint/5428

Actions (login required)

View Item
View Item