Palni, Dorotea Ivelda (2023) Tinjauan Yuridis Terhadap Perbuatan Kumpul Kebo (Kohabitasi) Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia. Other thesis, Universitas Mahasaraswati Denpasar.
![[thumbnail of Abstrak]](https://eprints.unmas.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
R.1767.FH_ABSTRAK.pdf - Other
Download (260kB)
![[thumbnail of Bab I]](https://eprints.unmas.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
R.1767.FH_BAB I.pdf - Other
Download (1MB)
![[thumbnail of Full text]](https://eprints.unmas.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
R.1767.FH.pdf - Other
Restricted to Registered users only
Download (7MB)
Abstract
Kumpul Kebo sebagai perbuatan yang menyimpang dari norma kesusilaan telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Perilaku Kumpul Kebo ini merupakan pelanggaran norma kesusilaan yang berlaku di dalam masyarakat dan ketika norma-norma kesusilaan ini terus dilanggar, maka sanksi yang ada tidaklah cukup, sehingga diperlukan suatu norma yang lebih tegas untuk mengatasinya yakni norma hukum. Menciptakan suatu norma hukum dapat dimaknai sebagai memberikan pengaturan terhadap perbuatan Kumpul Kebo sebagai tindak pidana yang dilakukan dengan proses kriminalisasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar perlunya kriminalisasi kumpul kebo dalam KUHP dan untuk mengetahui ketentuan pemidanaan terhadap perbuatan kumpul kebo dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hasilnya, 1) Dasar perlunya kriminalisasi kumpul kebo dalam KUHP yaitu, kumpul kebo sebagai perbuatan yang menyimpang dari norma kesusilaan telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Selain dari perbuatan kumpul kebo itu sendiri, juga timbul suatu keresahan terkait dengan tindak pidana yang bisa muncul kemudian hari akibat dari adanya kumpul kebo seperti aborsi, penganiayaan, bahkan pembunuhan. Dengan demikian, itu menjadi dasar perlunya kriminalisasi kumpul kebo dalam Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Setidaknya hal ini akan menjadi upaya preventif bagi siapa saja yang ingin melakukan kumpul kebo agar mengurungkan niatnya, mengingat adanya ancaman sanksi pidana berupa pidana penjara maupun denda, 2) Ketentuan pemidanaan terhadap perbuatan kumpul kebo dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu, diatur dalam Pasal 412 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan bahwa, “setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp 10 juta
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Additional Information: | R/1767/FH/2023 |
Uncontrolled Keywords: | Kumpul kebo, Kriminalisasi, Perbaharuan Undang-undang |
Subjects: | F. HUKUM (Law) > Norma |
Divisions: | Fakultas Hukum > Sarjana Hukum |
Depositing User: | bagus dwi jaya kesuma |
Date Deposited: | 29 Dec 2023 01:41 |
Last Modified: | 29 Dec 2023 01:41 |
URI: | http://eprints.unmas.ac.id/id/eprint/5167 |