PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT, MEMBANTU DALAM TINDAK PIDANA TERORISME

Putra, Putu Agus Satya Prabawa (2023) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT, MEMBANTU DALAM TINDAK PIDANA TERORISME. Other thesis, Universitas Mahasaraswati Denpasar.

[thumbnail of Abstrak] Text (Abstrak)
R.1781.FH_ABSTRAK.pdf - Other

Download (356kB)
[thumbnail of Bab I] Text (Bab I)
R.1781.FH_BAB I.pdf - Other

Download (1MB)
[thumbnail of Full text] Text (Full text)
R.1781.FH.pdf - Other
Restricted to Registered users only

Download (11MB)

Abstract

Terorisme merupakan kejahatan dan ancaman serius terhadap kemanusiaan dan peradaban manusia, serta merupakan ancaman serius terhadap keutuhan dan kedaulatan suatu negara. Terorisme banyak menimbulkan ancaman bahaya terhadap keamanan dan perdamaian serta sangat merugikan kesejahteraan masyarakat. Penulis memberikan contoh kasus tentang : pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana permufakatan jahat, membantu dalam tindak pidana terorisme. Rumusan masalah yang akan penulis bahas adalah : bagaimana pengaturan tindak pidana pemufakatan jahat membantu dalam tindak pidana terorisme di perundang-undangan indonesia, apa pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan Nomor : 848/PID.Sus/2019/PN.Jkt.Tim tentang pertanggungjawaban Pidana Pelaku tindak pidana permufakatan jahat, membantu dalam tindak pidana terorisme. Dengan menggunakan jenis penelitian hukum empiris, akhirnya penulis menyimpulkan bahwa : pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana permufakatan jahat, membantu dalam tindak pidana terorisme diatur dalam Pasal 12B ayat (2) UndangUndang Nomor 5 Tahun 2018, setiap orang yang dengan sengaja merekrut, menampung, atau mengirim orang untuk mengikuti pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, sedangkan pertimbangan Majelis Hakim dalam membuat putusan harus memperhatikan sifat-sifat yang baik maupun yang jahat dari terdakwa, selain itu tujuan pemidanaan adalah untuk memperbaiki kerusakan individual dan sosial yang diakibatkan oleh tindak pidana. Hal ini terdiri atas seperangkat tujuan pemidanaan yang harus dipenuhi

Item Type: Thesis (Other)
Additional Information: R/1781/FH/2023
Uncontrolled Keywords: Permufakatan Jahat, menampung atau mengirim orang untuk mengikuti pelatihan Terorisme, membantu kegiatan Terorisme, Undang-Undang Terorisme
Subjects: F. HUKUM (Law) > Tindak Kejahatan
Divisions: Fakultas Hukum > Sarjana Hukum
Depositing User: bagus dwi jaya kesuma
Date Deposited: 29 Dec 2023 01:06
Last Modified: 29 Dec 2023 01:06
URI: http://eprints.unmas.ac.id/id/eprint/5163

Actions (login required)

View Item
View Item