ASPEK PIDANA DARI MENAHAN IJAZAH PEKERJA SEBAGAI JAMINAN DALAM PERJANJIAN KERJA

Gde Wiryawan, I Wayan (2021) ASPEK PIDANA DARI MENAHAN IJAZAH PEKERJA SEBAGAI JAMINAN DALAM PERJANJIAN KERJA. Jurnal Magnum Opus, 4 (2). pp. 225-235. ISSN 2623-1603

[thumbnail of ARTIKEL of ASPEK PIDANA DARI MENAHAN IJAZAH PEKERJA SEBAGAI JAMINAN DALAM PERJANJIAN KERJA] Text (ARTIKEL of ASPEK PIDANA DARI MENAHAN IJAZAH PEKERJA SEBAGAI JAMINAN DALAM PERJANJIAN KERJA)
1. Artikel Aspek Pidana Menahan Ijasah.pdf - Other

Download (419kB)
[thumbnail of PEER REVIEW of ASPEK PIDANA DARI MENAHAN IJAZAH PEKERJA SEBAGAI JAMINAN DALAM PERJANJIAN KERJA] Text (PEER REVIEW of ASPEK PIDANA DARI MENAHAN IJAZAH PEKERJA SEBAGAI JAMINAN DALAM PERJANJIAN KERJA)
2. Peer Review_Aspek Pidana Dari Menahan Ijazah Pekerja Sebagai Jaminan Dalam Perjanjian Kerja.pdf - Other

Download (193kB)
[thumbnail of TURNITIN of ASPEK PIDANA DARI MENAHAN IJAZAH PEKERJA SEBAGAI JAMINAN DALAM PERJANJIAN KERJA] Text (TURNITIN of ASPEK PIDANA DARI MENAHAN IJAZAH PEKERJA SEBAGAI JAMINAN DALAM PERJANJIAN KERJA)
3. Turnitin Cek Aspek Pidana.pdf - Other

Download (2MB)

Abstract

Penelitian yang dilakukan penulis ini adalah penelitian yang menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Meskipun ketenagakerjaan tidak mengatur secara khusus tentang memperbolehkan atau tidak memperbolehkan perusahaan menahan ijazah pekerja, tetapi dalam realita dunia kerja perusahaan akan mensyaratkan untuk menahan ijazah dari pekerja sebagai jaminan dari pekerja dalam perjanjian kerja. Dengan tidak ada pengaturan yang memberikan atau melarang hal tersebut menimbulkan kekosongan norma dalam hukum ketenagakerjaan, yang berimplikasi pada pembiaran terhadap tindakan dari pengusaha yang menahan ijazah pekerja. Untuk itu dengan berlandaskan pada hak asasi manusia, tindakan tersebut dikatakan sebagai sebuah tindakan yang melawan hukum, karena ada hak asasi manusia dari pekerja yang dilanggar oleh perusahaan. Akibatnya dapat dilakukan pembatalan dari perjanjian kerja karena ada unsur paksaan meskipun tidak langsung akibat barganinng position yang dimiliki oleh perusahaan. Dampak hukum pidana dari menahan ijazah pekerja adalah perusahaan dapat diduga melakukan penggelapan dalam jabatan, akibat perbuatannya yang menahan ijazah memenuhi unsur dalam Pasal 374 KUHP. Pentingnya untuk dibuat sebuah aturan khusus yang memberikan ketentuan tentang dapat atau tidak dapat perusahaan menahan ijazah pekarja yang sebaiknya diatur dalam undang-undang yang bersentuhan langsung dengan pekerja dan pengusaha/pemberi kerja yaitu undang-undang ketenagakerjaan.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: ijazah; perjanjian kerja; pidana
Subjects: F. HUKUM (Law) > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Unnamed user with email [email protected]
Date Deposited: 06 Apr 2022 04:44
Last Modified: 06 Apr 2022 04:44
URI: http://eprints.unmas.ac.id/id/eprint/483

Actions (login required)

View Item
View Item