EKSISTENSI KEKUATAN KETERANGAN SAKSI DIBAWAH UMUR MENURUT KITAB UNDANGUNDANG HUKUM ACARA PIDANA

WIDYASTUTI, KETUT APRILYA (2023) EKSISTENSI KEKUATAN KETERANGAN SAKSI DIBAWAH UMUR MENURUT KITAB UNDANGUNDANG HUKUM ACARA PIDANA. Other thesis, Universitas Mahasaraswati Denpasar.

[thumbnail of Abstrak] Text (Abstrak)
R.1667 FH ABSTRAK.pdf - Other

Download (176kB)
[thumbnail of Bab I] Text (Bab I)
R.1667 FH BAB I.pdf - Other

Download (1MB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
R.1667 FH.pdf - Other
Restricted to Registered users only

Download (6MB)

Abstract

Abstract
Witness testimony is an important factor in the implementation of the criminal justice process, testimony is the assurance given to the judge at trial regarding disputed events by way of verbal and personal notification by a person who is not a party to a case summoned at trial. In essence, the Criminal Procedure Code adheres to the principle of the obligation for witnesses to take an oath in giving testimony at trial. The position of a child witness in proving a criminal case has been legally recognized in the Criminal Procedure Code, but according to the legislators of the law, children cannot be perfectly accounted for in criminal law, so children cannot be sworn or promised to provide information, therefore the child witness's testimony is only used as a guide or additional legal evidence or add to the judge's conviction. Protection of children who become witnesses in criminal justice processes cannot be separated from the legal context of child protection. Forms of Legal Protection for Children as Witnesses in Criminal Cases include: guarantees for safety both physically, mentally and socially; psychological protection in the form of assistance; children are free to choose a trusted companion; the process of taking testimony is carried out in non-formal situations; the existence of special officials for children in the judicial process; legal aid to children.

Abstrak
Keterangan saksi merupakan faktor penting dalam pelaksanaan proses peradilan pidana, kesaksian adalah kepastian yang diberikan kepada hakim di persidangan tentang peristiwa yang disengketakan dengan jalan pemberitahuan secara lisan dan pribadi oleh orang yang bukan salah satu pihak dalam perkara yang dipanggil di persidangan.Pada hakikatnya, KUHAP menganut prinsip keharusan bagi saksi untuk mengucapkan sumpah dalam memberikan kesaksian di persidangan. Kedudukan saksi anak dalam pembuktian perkara pidana telah diakui secara sah dalam KUHAP namun menurut pembentuk undang-undang anak tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sempurna dalam hukum pidana maka anak tidak dapat diambil sumpah atau janji dalam memberikan keterangan, karena itu keterangan saksi anak hanya dipakai sebagai petunjuk atau tambahan alat bukti sah lainnya ataupun menambah keyakinan hakim.Perlindungan terhadap anak yang menjadi saksi dalam proses peradilan pidana, tidak dapat dilepaskan dari konteks hukum perlindungan terhadap anak. Bentuk Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Saksi dalam Perkara Pidana diantaranya : jaminan keselamatan baik fisik, mental, maupun sosial; perlindungan psikologis berupa pendampingan; anak bebas memilih pendamping yang dipercaya; proses xi pengambilan kesaksian dilakukan dalam situasi non-formal; keberadaan pejabat khusus anak dalam proses peradilan; bantuan hukum pada anak.

Item Type: Thesis (Other)
Additional Information: R/1667/FH/2023
Uncontrolled Keywords: Saksi Anak, Keterangan Saksi, Kedudukan Saksi
Subjects: F. HUKUM (Law)
Divisions: Fakultas Hukum > Sarjana Hukum
Depositing User: indah indriyani
Date Deposited: 26 May 2023 05:42
Last Modified: 26 May 2023 05:42
URI: http://eprints.unmas.ac.id/id/eprint/3377

Actions (login required)

View Item
View Item