EFEKTIVITAS PENGGUNAAN SENJATA API OLEH SIPIR PENJARA DALAM PENGENDALIAN GANGGUAN KEAMANAN DI LEMBAGA PERMASYARAKATAN KELAS IIA KEROBOKAN

DEVI, NI PUTU IRMA LIANA (2022) EFEKTIVITAS PENGGUNAAN SENJATA API OLEH SIPIR PENJARA DALAM PENGENDALIAN GANGGUAN KEAMANAN DI LEMBAGA PERMASYARAKATAN KELAS IIA KEROBOKAN. Other thesis, UNIVERSITAS MAHASARASWATI DENPASAR.

[thumbnail of Abstrak] Text (Abstrak)
1502 FH ABSTRAK.pdf - Other

Download (245kB)
[thumbnail of Bab I] Text (Bab I)
1502 FH BAB I.pdf - Other

Download (1MB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
1502 FH.pdf - Other
Restricted to Registered users only

Download (10MB)

Abstract

Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas dan prosedur penggunaan senjata api oleh SIPIR di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan . Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Objek penelitian akan difokuskan pada norma dan memerlukan data sekunder sebagai data utama yang meliputi bahan hukum primer seperti peraturan hasil wawancara, perundangundangan, putusan hakim, konvensi ketatanegaraan dan bahan hukum sekunder meliputi buku, hasil penelitian, jurnal hukum, pendapat hukum dan lain sebagainya. Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kasus yang diteliti, yaitu Peraturan Meteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara dan Keputusan Direktur Jendral Pemasyarakatan Nomor E. 22.PR.08.03 Tahun 2001 Tentang Prosedur Tetap Pelaksanan Tugas Pemasyarakatan. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan (library research). Teknik untuk menganalisis bahan-bahan hukum yang telah terkumpul dapat digunakan analisis kualitatif dengan teknik wawancarai, teknik pendekatan hukum, dan teknik pendekatan sosiologis. Simpulan pada penelitian ini adalah sebagai berikut. (1) Penggunaan senjata api oleh SIPIR diatur dalam Peraturan Meteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 33 Tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Pasal 23 ayat (7) huruf b dan Keputusan Direktur Jendral Pemasyarakatan Nomor E. 22.PR.08.03 Tahun 2001 Tentang Prosedur Tetap Pelaksanan Tugas Pemasyarakatan. (2) Prosedur yang harus diikuti oleh SIPIR dalam menggunakan senjata api, yaitu : memberikan peringatan secara tegas, tembakan ke udara sebanyak tiga kali, menembak bagian kaki, dan terakhir melakukan tembakan langsung kebagian tubuh. Untuk meningkatkan kemampuan penggunaan senjata api, SIPIR wajib mengikuti: pendidikan dan pelatihan kesamaptaan, pendidikan dan latihan teknik-teknik dasar pemasyarakatan, dan mengikuti latihan menembak yang diselenggarakan kantor.

Abstract
This study aims to determine the effectiveness and procedures for using firearms by SIPIR in the Class IIA Kerobokan Penitentiary. This type of research is empirical legal research. The object of research will be focused on norms and requires secondary data as primary data which includes primary legal materials such as interview results, legislation, judges' decisions, constitutional conventions and secondary legal materials including books, research results, legal journals, legal opinions and so on. . The primary legal material is in the form of laws and regulations relating to the case under study, namely the Regulation of the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia Number 33 of 2015 concerning Security in Corrections and State Detention Centers and the Decree of the Director General of Corrections Number E. 22.PR. 08.03 of 2001 concerning the Permanent Procedures for the Implementation of Correctional Duties. The data collection method used is library research method. Techniques to analyze the legal materials that have been collected can be used qualitative analysis with interview techniques, legal approach techniques, and sociological approach techniques. The conclusions in this study are as follows. (1) The use of firearms by SIPIR is regulated in the Regulation of the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia Number 33 concerning Security in Correctional Institutions and Detention Centers Article 23 paragraph (7) letter b and Decree of the Director General of Corrections Number E. 22.PR.08.03 2001 concerning the Permanent Procedures for the Implementation of Correctional Duties. (2) Procedures that must be followed by the SIPIR in using firearms, namely: giving a clear warning, shooting three times in the air, shooting at the legs, and finally directing a shot to the body. In order to improve the ability to use firearms, SIPIR is required to participate in: fitness education and training, education and training in basic correctional techniques, and participate in shooting exercises organized by the office.

Item Type: Thesis (Other)
Additional Information: R/1502/FH/2022
Uncontrolled Keywords: Efektivitas,Sipir Lembaga Pemasyarakatan,Senjata Api
Subjects: F. HUKUM (Law)
Divisions: Fakultas Hukum > Sarjana Hukum
Depositing User: Unnamed user with email [email protected]
Date Deposited: 19 Dec 2022 02:47
Last Modified: 02 Feb 2023 04:06
URI: http://eprints.unmas.ac.id/id/eprint/2070

Actions (login required)

View Item
View Item