TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENETAPAN BATAS BIDANG TANAH DALAM RANGKA PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI DI INDONESIA

WIJAYA, GEDE AGUS ANGGA (2022) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENETAPAN BATAS BIDANG TANAH DALAM RANGKA PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI DI INDONESIA. Other thesis, Universitas Mahasaraswati Denpasar.

[thumbnail of Abstrak] Text (Abstrak)
1641.FH-10.pdf - Other

Download (237kB)
[thumbnail of BAB I] Text (BAB I)
1641.FH-13-26.pdf - Other

Download (1MB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
1641.FH.pdf - Other

Download (10MB)

Abstract

Dalam proses pendaftaran tanah pertama kali, harus melalui beberapa tahap dan mekanisme yang salah satunya adalah proses pengumpulan dan pengolahan data fisik dan data yuridis. Sebelum pengambilan data fisik yaitu dalam hal ini pengukuran bidang tanah, tentu harus ada pelaksanaan penetapan batas bidang�bidang tanah. Ketentuan mengenai penetapan batas bidang-bidang tanah tersebut tertuang dalam Pasal 17, 18, dan 19 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Ketentuan mengenai penetapan batas dalam pasal tersebut, tidak secara jelas menyebutkan apakah dalam proses penetapan batas wajib mendapatkan persetujuan pemegang hak atas tanah berbatasan atau tidak. Sebab jika penetapan batas tanpa mendapatkan persetujuan batas dengan tetangga, maka akan berdampak pada kekuatan hukum sertipikat tanah tersebut serta kemungkinan untuk terjadinya sengketa batas dikemudian hari. Oleh karena itu, untuk menghindari adanya potensi sengketa batas, maka penetapan batas bidang tanah haruslah memperoleh persetujuan batas dengan pemegang hak atas tanah berbatasan.

Item Type: Thesis (Other)
Additional Information: R/1642/FH/2022
Uncontrolled Keywords: Penetapan Batas, Persetujuan Batas, Pendaftaran Tanah Pertama Kali
Subjects: F. HUKUM (Law)
Divisions: Fakultas Hukum > Sarjana Hukum
Depositing User: Unnamed user with email [email protected]
Date Deposited: 04 Oct 2022 02:48
Last Modified: 03 May 2023 05:57
URI: http://eprints.unmas.ac.id/id/eprint/1730

Actions (login required)

View Item
View Item