EKSISTENSI AWIG-AWIG DALAM KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP DI DESA ADAT PENGOTAN, KECAMATAN BANGLI, KABUPATEN BANGLI

MULIAWAN, I KADEK CAHYA UTUS (2022) EKSISTENSI AWIG-AWIG DALAM KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP DI DESA ADAT PENGOTAN, KECAMATAN BANGLI, KABUPATEN BANGLI. Other thesis, UNIVERSITAS MAHASARASWATI DENPASAR.

[thumbnail of Abstrak] Text (Abstrak)
R. 1472 FH Abstrak.pdf - Other

Download (438kB)
[thumbnail of Bab I] Text (Bab I)
R. 1472 FH Bab I.pdf - Other

Download (1MB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
R. 1472 FH.pdf - Other
Restricted to Registered users only

Download (13MB)

Abstract

ABSTRACT
Awig-awig is a law that was born and developed in customary law communities where in awig-awig there is also a pararem as a law in customary law communities. Like the pararem regarding environmental law in the Pengotan traditional village, it is very important to carry out the concept of tri hitha karana, namely the relationship between humans and their God, the relationship between humans and nature and their environment, as well as human relationships with each other, so that the environment remains harmonious. Therefore, there is a need for existence in awig-awig and also pararem as well as the effectiveness of awig-awig and also pararem in order to achieve a harmonious society and in accordance with the concept of the customary law community, namely tri hitha karana. So the legal research method used is empirical research method, namely research that conducts observations and conducts research directly into the field, in this case in Pengotan Traditional Village, Kec. Bangli Kab. Bangli, by observing and observing firsthand how the customary sanctions in the awig-awig of the Pengotan Traditional Village are effective and exist to preserve the environment, which will answer two problems, namely: How is the existence of awig-awig in an effort to preserve the environment in the Pengotan Traditional Village? and How effective is the awig-awig sanction in an effort to preserve the environment in the Pengotan Traditional Village?

ABSTRAK
Awig-awig adalah hukum yang lahir dan berkembang dalam masyarakat hukum adat dimana di dalam awig-awig juga terdapat pararem sebagai sebuah hukum dalam masyarakat hukum adat. Seperti pararem tentang hukum lingkungan di desa adat pengotan sangatlah penting untuk menjalankan konsep tri hitha karana yaitu hubungan Manusia dengan Tuhannya, hubungan Manusia dengan alam dan lingkungannya, serta hubungan Manusia dengan sesamanya, Sehingga lingkungan hidup tetap harmonis. Oleh karena itu perlunya keeksisan di dalam awig-awig dan juga pararem serta keefektifitasan dari awig-awig dan juga pararem demi tercapainya masyarakat yang harmonis dan sesuai dengan konsep masyarakat hukum adat yaitu tri hitha karana. Maka metode penelitian hukum yang digunakan yaitu, metode penelitian empiris yaitu penelitian yang melakukan observasi dan mengadakan penelitian langsung ke lapangan dalam hal ini di Desa Adat Pengotan Kec. Bangli Kab. Bangli, dengan melihat dan mengamati secara langsung bagaimana sanksi adat dalam awig-awig Desa Adat Pengotan efektif dan eksis untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup yang akan menjawab dua permasalahan, yaitu: Bagaimana eksistensi awig-awig dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup di Desa Adat Pengotan? dan Bagaimana efektifitas sangsi awig-awig dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup di Desa Adat Pengotan?

Item Type: Thesis (Other)
Additional Information: R/1472/FH/2022
Uncontrolled Keywords: Hukum adat, awig-awig, pengotan, eksistensi, efektifitas
Subjects: F. HUKUM (Law)
Divisions: Fakultas Hukum > Sarjana Hukum
Depositing User: Unnamed user with email [email protected]
Date Deposited: 13 Sep 2022 02:54
Last Modified: 02 Feb 2023 05:11
URI: http://eprints.unmas.ac.id/id/eprint/1600

Actions (login required)

View Item
View Item