Pradnyawati, Ida Ayu Ita Sri Dewi (2021) KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA DIBAWAH TANGAN YANG DI LEGALISASI DAN WAARMERKING OLEH NOTARIS. Other thesis, UNIVERSITAS MAHASARASWATI DENPASAR.
![[thumbnail of Abstrak]](https://eprints.unmas.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
R.1319.FH.2022-ABSTRAK.pdf - Other
Download (225kB)
![[thumbnail of Bab I]](https://eprints.unmas.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
R.1319.FH.2022-BAB I.pdf - Other
Download (2MB)
![[thumbnail of Full Text]](https://eprints.unmas.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
R.1319.FH.2022.pdf - Other
Restricted to Registered users only
Download (10MB)
Abstract
Abstrak
Perjanjian di bawah tangan ini dibuat sendiri oleh para pihak yang berjanji dan sepakat tanpa memenuhi suatu standar baku tertentu hanya berdasarkan kepercayaan, sehingga kekuatan pembuktiannya hanya tergantung kepada para pihak itu sendiri, sehingga ada kemungkinan salah satu pihak dapat menyangkal perjanjian yang telah disepakati. Undang-Undang No.2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris tidak secara jelas mengatur apakah notaris harus memeriksa kebeneran akta dibawah tangan yang dimintakan legalisasi atau waarmeking. Maka muncul kekabuan norma hukum dalam pengaturan tersebut. Berdasarkan hal-hal yang telah di paparkan dalam uraian latar belakang diatas, penulis merumuskan masalah sebagai berikut : 1. Apa saja yang menjadi kewenangan dan tanggungjawab notaris dalam melegalisasi dan waarmerking akta dibawah tangan ? 2. Bagaimana kekuatan pembuktian akta dibawah tangan yang dilegalisasi dan waarmerking oleh notaris ? Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normative dengan menggunakan Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Fakta (Fact Approach). Hasil dari penelitian ini adalah terhadap surat/akta/perjanjian dibawah tangan yang dilegalisasi atau dilakukan waarmeking oleh Notaris, maka tanggungjawabnya: meneliti identitas para pihak yang membuat atau menandatangai surat/akta/perjanjian dibawah tangan, membacakan isi surat/akta/perjanjian dibawah tangan kepada para pihak dan menanyakan kebenaran isi perjanjian, Khusus untuk legalisasi, paara pihak wajib menandatangi surat/akta/perjanjian dibawah tangan dihadapan Notaris. Kekuatan pembuktian surat di bawah tangan yang didaftarkan oleh Notaris (waarmerking) menurut Pasal 1875 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, maka akta dibawah tangan yang diakui oleh orang terhadap siapa akta itu digunakan atau yang dapat dianggap diakui menurut undang-undang bagi yang menandatangani, ahli warisnya serta orang-orang yang mendapat hak dari orang tersebut, merupakan bukti sempurna seperti akta otentik.
Abstract
This private agreement is made by the parties who promise and agree without meeting a certain standard based solely on trust, so the strength of the proof only depends on the parties themselves, so there is a possibility that one of the parties can deny the agreement that has been agreed. Law No. 2 of 2014 concerning the Position of a Notary does not clearly stipulate whether a notary must check the veracity of a private deed that is requested for legalization or waarmeking. So there is a legal norm in the regulation. Based on the things that have been described in the description of the background above, the authors formulate the problem as follows: 1. What are the authorities and responsibilities of a notary in legalizing and waarmerking deed under the hand? 2. What is the power of proof of an underhand deed which is legalized and waarmerking by a notary? The research method used is a normative legal research method using the Statute Approach and the Fact Approach. The results of this study are for letters/deeds/agreements legalized or carried out by a notary waarmeking, then the responsibilities: examine the identity of the parties who make or sign the letter/deed/agreement under the hand, read the contents of the letter/deed/agreement under the hand to the the parties and ask for the truth of the contents of the agreement, especially for legalization, the parties are obliged to sign a letter/deed/agreement under the hand before a notary. The strength of proof of a private letter registered by a Notary (waarmerking) according to Article 1875 of the Civil Code, then a private deed which is recognized by the person against whom the deed is used or which can be considered recognized according to law for the signer, expert his heirs as well as the people who have rights from that person, are perfect evidence such as an authentic deed
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Additional Information: | R/1319/FH/2022 |
Uncontrolled Keywords: | Notaris, Akta, Waarmeking/Legalisasi. |
Subjects: | F. HUKUM (Law) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Sarjana Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with email [email protected] |
Date Deposited: | 22 Jul 2022 02:27 |
Last Modified: | 03 Feb 2023 05:10 |
URI: | http://eprints.unmas.ac.id/id/eprint/1244 |