PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA ABORSI DI WILAYAH HUKUM POLRES KLUNGKUNG

PUTRA, PANDE GEDE IVANKA ARMANA (2021) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA ABORSI DI WILAYAH HUKUM POLRES KLUNGKUNG. Other thesis, Universitas Mahasaraswati Denpasar.

[thumbnail of Abstrak] Text (Abstrak)
R.1451.FH.2021-ABSTRAK.pdf - Other

Download (492kB)
[thumbnail of BAB I] Text (BAB I)
R.1451.FH.2021-BAB I.pdf - Other

Download (1MB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
R.1451.FH.2021.pdf - Other
Restricted to Registered users only

Download (9MB)

Abstract

Salah satu perilaku masyarakat yang menyimpang yang menjadi perhatian khusus yaitu terkait dengan masalah tindak pidana aborsi.Aborsi bisa saja dilakukan oleh remaja yang terlibat pergaulan bebas ataupun dapat juga dilakukan oleh seorang isteri yang sudah menikah. Istilah aborsi dalam hukum pidana di Indonesia dikenal dengan tindak pidana ”pengguguran kandungan”. Secara umum pengaturan mengenai aborsi tersebut terdapat dalam pasal 299, 346, 347 dan 348 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juga mengatur tentang larangan dari tindakan aborsi.Dalam ketentuan Undang Undang Perlindungan Anak semua orang dilarang melakukan tindakan aborsi.Tetapi kenyataannya di masyarakat akhir-akhir ini masih banyak terjadi tindak pidana aborsi sehingga menimbulkan banyak korban. Begitu juga tindak pidana aborsi di wilayah hukum Polres Klungkung. Walaupun aborsi secara hukum sudah dilarang, tetapi kenyataannya aborsi masih banyak dilakukan oleh perempuan dengan berbagai alasan.
Adapun rumusan masalah yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap pelaku tindak pidana aborsi di wilayah hukum Polres Klungkung dan bagaimana upaya Polres Klungkung dalam mencegah atau menanggulangi praktek aborsi.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, karena merupakan penelitian yang mengkaji dan mengalisis bekerjanya hukum dalam masyarakat (law in action) data utama yang digunakan adalah data yang bersumber dari lapangan.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah perlindungan hukum terhadap pelaku tindak pidana aborsi di wilayah hukum Polres Klungukung adalah pelaku berhak mendapatkan pemeriksaan oleh penyidik dan diadili di Pengadilan serta pembinaan-pembinaan. Dan penegakan Hukumnya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000., (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. Dan upaya Polres Klungkung dalam mencegah atau menanggulangi praktek aborsi, dapat dilakukan dalam dua bentuk yakni upaya preventif dan represif.

Item Type: Thesis (Other)
Additional Information: R/1451/FH/2021
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum, Tindak Pidana, Aborsi
Subjects: F. HUKUM (Law)
Depositing User: Unnamed user with email [email protected]
Date Deposited: 20 Jul 2022 03:41
Last Modified: 20 Jul 2022 03:41
URI: http://eprints.unmas.ac.id/id/eprint/1181

Actions (login required)

View Item
View Item