PERAN DIREKTORAT INTELIJEN KEAMANAN POLDA BALI DALAM MENGANTISIPASI KONFLIK SOSIAL DI PROVINSI BALI

HARDIAWAN, I MADE NGURAH AGUS (2021) PERAN DIREKTORAT INTELIJEN KEAMANAN POLDA BALI DALAM MENGANTISIPASI KONFLIK SOSIAL DI PROVINSI BALI. Other thesis, Universitas Mahasaraswati Denpasar.

[thumbnail of Abstrak] Text (Abstrak)
R.1373.FH.2021-ABSTRAK.pdf - Other

Download (188kB)
[thumbnail of BAB I] Text (BAB I)
R.1373.FH.2021-BAB I.pdf - Other

Download (1MB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
R.1373.FH.2021.pdf - Other
Restricted to Registered users only

Download (9MB)

Abstract

Melalui kebudayaan, manusia menciptakan tatanan kehidupan yang ideal di muka bumi. Apabila interaksi antar masyarakat mengalami suatu gesekan ataupun pertentangan, tentunya hal ini dapat menyebabkan konflik sosial. Menurut Pasal 1 Bab 1 Ketentuan Umum Undang-undang No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, bahwa definisi konflik sosial adalah perseteruan dan atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional.
Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini ialah yuridis sosiologis dimana yuridis sosilogis ini disebut dengan studi lapangan. Penelitian yuridis sosilogis ini digunakan karena adanya kesenjangan das sollen (law in bok) dan das sein (law in action). Penelitian yuridis sosiologis ini dilakukan terhadap efektivitas hukum maupun peraturan yang ada dan sedang berlaku. Penelitian hukum sosiologis ini memandang hukum sebagai gejala-gejala sosial yang ada di masyarakat.
Sehingga dengan metode yang diguanakan maka dapat di bahas mengenai konflik sosial yang terjadi di Bali pada umumnya dilatar belakangi oleh masalah ekonomi, politik, hukum dan adat budaya. Menyadari kondisi dan tantangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis, maka pada tanggal 10 Mei 2012 Pemerintah telah menerbitkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dan mengenai peranan yang dilakukan oleh Dit Intelkam Polda Bali dalam mengantisipasi Konflik Sosial adalah berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial yaitu meliputi memelihara kondisi damai dalam masyarakat, mengembangkan sistem penyelesaian konflik secara damai, meredam potensi konflik, dan membangun sistem deteksi dini.

Item Type: Thesis (Other)
Additional Information: R/1373/FH/2021
Uncontrolled Keywords: Direktorat Intelkam Polda Bali, Konflik Sosial, Wilayah Provinsi Bali
Subjects: F. HUKUM (Law)
Divisions: Fakultas Hukum > Sarjana Hukum
Depositing User: Unnamed user with email [email protected]
Date Deposited: 16 Jul 2022 03:11
Last Modified: 03 Feb 2023 03:07
URI: http://eprints.unmas.ac.id/id/eprint/1121

Actions (login required)

View Item
View Item