PERAN KERTA DESA DALAM WICARA PEMBERHENTIAN PAMANGKU DI BANJAR SEMILAJATI DESA ADAT DENPASAR

KESUMA, A. A NGR OKA CANDRA (2025) PERAN KERTA DESA DALAM WICARA PEMBERHENTIAN PAMANGKU DI BANJAR SEMILAJATI DESA ADAT DENPASAR. Other thesis, Universitas Mahasaraswati Denpasar.

[thumbnail of BAB I-II] Text (BAB I-II)
2035.FH (1904742010211)-17-76.pdf - Other

Download (4MB)
[thumbnail of FULL TEXT] Text (FULL TEXT)
2035.FH (1904742010211).pdf - Other
Restricted to Registered users only

Download (10MB)

Abstract

Pamangku adalah nama lain dari Rohaniawan Agama Hindu yang diakui berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 3 Tahun 2025, sebagai Pamangku memiliki tanggung jawab atas kesucian jasmani dan rohani, melaksanakan Yadnya dan menjaga kesucian pura yang diemongnya, Pamangku wajib harus memahami dan melaksanakan Sasana Kepamangkuan salah satunya adalah Beberatan Pamangku, namun di Banjar Semilajati Desa Adat Denpasar ada Pamangku yang melanggar Sasana Kepamangkuan, oleh karena itu Prajuru Banjar Semilajati, perwakilan Pamangku, dan Krama Banjar Semilajati memberhentikan Pamangku tersebut, karena tidak terima Pamangku tersebut melapor balik untuk mencari perlindungan ke Bandesa Adat Denpasar dan Bandesa Adat Denpasar berkoordinasi dengan Kerta Desa Adat Denpasar, namun di Desa Adat Denpasar belum ada Awig-Awig dan Pararem tentang Sasana Kepamangkuan, berdasarkan latar belakang tersebut penelitian ini penting untuk dikaji dengan teori sistem hukum dan teori living law agar mengetahui peran, fungsi, serta hambatan Kerta Desa dalam wicara pemberhentian Pamangku di Banjar Semilajati Desa Adat Denpasar.
Jenis penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian Hukum Empiris, dengan pendekatan sosiologis, sumber data yang digunakan adalah data primer, data sekunder dan data tersier, teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan observasi serta teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis data kualitatif. Dalam penyelesaiannya Kerta Desa Adat Denpasar menerima, memeriksa dan memutuskan meminta bantuan kepada Kementrian Agama Kota Denpasar agar melaksanakan Darma Wacana Sasana Kapamangkuan, setelah Kementrian Agama Kota Denpasar memberikan Darma Wacana Sasana Kapamangkuan, masyarakat Banjar Semilajati kembali harmonis dan Pamangku yang diberhentikan mau menerima pemberhentiannya, lalu dicarikan hari baik dan bagi yang sudah Mawiten Ekajati dan siap ngayah untuk menjadi Pamangku Pemucuk agar mengikuti sistem pembagian lekesan, setelah itu Sulinggih memuja Ida Sang Hyang Widhi Wasa dan memohon yang mendapatkan lekesan yang berisi kode Ongkara dialah yang terpilih sebagai Pamangku lalu dilanjutkan dengan upacara Mejaya-jaya.

Item Type: Thesis (Other)
Additional Information: R/2035/FH-S1
Uncontrolled Keywords: Kerta desa, wicara, pamangku
Subjects: Hukum Lalu Lintas > Desa Adat
Divisions: Fakultas Hukum > Sarjana Hukum
Depositing User: kadek gandarini
Date Deposited: 29 Sep 2026 01:58
Last Modified: 29 Sep 2026 01:58
URI: http://eprints.unmas.ac.id/id/eprint/8932

Actions (login required)

View Item
View Item