AKIBAT HUKUM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SECARA SEPIHAK BAGI PEKERJA TENAGA KONTRAK DI UPTD MUSEUM BALI

DEWI, KOMANG AYU TRISNA (2024) AKIBAT HUKUM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SECARA SEPIHAK BAGI PEKERJA TENAGA KONTRAK DI UPTD MUSEUM BALI. Other thesis, Universitas Mahasaraswati Denpasar.

[thumbnail of Bab I] Text (Bab I)
R.1915.FH_BAB I.pdf - Other

Download (129kB)
[thumbnail of Full text] Text (Full text)
R.1915.FH.pdf - Other
Restricted to Registered users only

Download (488kB)

Abstract

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha diatur dalam Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Nomer 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pemutusan hubungan kerja kadang muncul perselisihan. Perselisihan ini cenderung terjadi karena tidak adanya kesamaan paham antara pekerja/buruh dengan pengusaha mengenai pengakhiran hubungan kerja. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. meninjau peraturan hukum yang berlaku dengan fakta yang ada di masyarakat menggunakan pendekatan fakta dan perundang-undangan. Penelitian bersumber pada data primer beserta data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik studi kepustakaan dan wawancara. Sampel penelitian ditentukan dengan teknik non probability sampling serta pengambilan sampel penelitian dilakukan dengan purposive sampling yang ditentukan sendiri oleh peneliti dalam jumlah kecil yakni salah satu Kantor UPTD Museum Bali . Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja pada UPTD Museum Bali diakibatkan karena faktor eksternal. Pemutusan hubungan kerja yang dilakukanm oleh UPTD Museum Bali dikarenakan adanya masalah -masalah eksternal dari pekerja tersebut yang mengakibatkan pekerja terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja agar tidak terjadinya pailit pada UPTD Museum Bali. Perlindungan hukum terhadap pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja pada UPTD Museum Bali maerupakan kewajiban dari perusahaan. Pekerja yang terkena PHK memiliki hak yang harus dipenuhi oleh UPTD Museum Bali yang melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerjanya, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Hak Cipta Kerja yaitu dalam Pasal 156 ayat 2, perusahaan wajib memberikan uang pesangon bagi pekerja yang terkena PHK.

Item Type: Thesis (Other)
Additional Information: R/1915/FH/2024
Uncontrolled Keywords: PHK, Pekerja, Perusahaan
Subjects: F. HUKUM (Law) > Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Divisions: Fakultas Hukum > Sarjana Hukum
Depositing User: ida bagus indra pratama
Date Deposited: 21 Oct 2024 04:36
Last Modified: 21 Oct 2024 04:36
URI: http://eprints.unmas.ac.id/id/eprint/7324

Actions (login required)

View Item
View Item