Makna Jaminan Tanah Dalam Perjanjian Kredit Tanpa Akta Pemberian Hak Tanggungan Pada LPD Desa Adat Kepaon

Dewi, Putu Widhia Laksmi (2024) Makna Jaminan Tanah Dalam Perjanjian Kredit Tanpa Akta Pemberian Hak Tanggungan Pada LPD Desa Adat Kepaon. Other thesis, Universitas Mahasaraswati Denpasar.

[thumbnail of Bab I] Text (Bab I)
R.1833.FH_BAB I.pdf - Other

Download (163kB)
[thumbnail of Full text] Text (Full text)
R.1833.FH.pdf - Other
Restricted to Registered users only

Download (938kB)

Abstract

LPD merupakan lembaga keuangan milik desa adat yang menjalankan usaha simpan pinjam. Pemberian kredit tentu perlu adanya jaminan. Salah satu jaminan yang digunakan adalah tanah. Penggunaan tanah sebagai jaminan haruslah diikatkan dengan APHT. Pada LPD Kepaon tidak semua kredit dengan jaminan sertifikat tanah diikatkan APHT. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui makna jaminan tanah dalam perjanjian kredit tanpa APHT pada LPD Desa Adat Kepaon. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian hukum empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa makna jaminan tanah dalam perjanjian kredit yang tidak dibuatkan APHT oleh pihak LPD Desa Adat Kepaon adalah objek jaminan atas tanah tersebut tidak dapat didaftarkan sebagai objek jaminan hak tanggungan. Jika tidak didaftarkan maka hak tanggungan atas tanah tersebut tidak pernah ada sehingga jika terjadi wanprestasi oleh pihak debitur maka pihak LPD Desa Adat Kepaon tidak berhak melaksanakan eksekusi langsung terhadap jaminan tersebut

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: LPD, Jaminan Tanah, APHT
Subjects: F. HUKUM (Law) > Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
Divisions: Fakultas Hukum > Sarjana Hukum
Depositing User: bagus indra
Date Deposited: 10 Jun 2024 04:40
Last Modified: 10 Jun 2024 04:40
URI: http://eprints.unmas.ac.id/id/eprint/6386

Actions (login required)

View Item
View Item